Kabaminang.com – Arosuka, Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Penjelasan tentang Perubahan Kebijakan Umum Angaran ( KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) tahun Anggaran 2024.
Penyampaian Nota tersebut dalam Rapat paripurna DPRD kabupaten Solok Kamis 18/7/2024 Diruang Rapat paripurna DPRD di Arosuka.
Bupati Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah Medison,S.Sos M.Si, perubahan Kebijakan Umum Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024 dilatarbelakangi Oleh SILPA tahun Anggaran dan pergeseran Angaran SKPD untuk penyesuaian Anggaran DAK sesuai Pedoman Teknis.
Kondisi mendesak berupa Pengeluaran daerah yang berada diluar kondisi Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengeluaran daerah lainnya, yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah dan masyarakat.
Penyusunan Prioritas pembangunan Kabupaten Solok Tahun 2024 dengan memperhatikan Faktor Faktor sebagai berikut:
- prioritas Pembangunan Nasional Sumatera Barat.
- Urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah.
- Urusan wajib bukan pelayanan dasar dan urusan pilihan yang mempunyai pengaruh besar terhadap pencapaian ada sasaran pembangunan Daerah dan Pembagunan Nasional.
- Pencapaian Target SDGs dan pemenuhan SPM
Dari penjelasan tersebut maka rencana Perubahan Pendapatan Daerah Sebesar Rp. 1.355.225.980.030,00 yang semula sebesar Rp. 1.312.735.530.832,00 penambahan sebesar Rp. 42.490.449.198,00 berasal dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Read More:
- 1 Pemkab Solok Dorong Sinergi Lintas Sektor Tekan Angka Stunting Lewat Rakor TPPS 2025
- 2 Kedatangan Menpora Dito Ariotejo ke Dharmasraya: Angin Segar untuk Revitalisasi Sport Center
- 3 Polres Solok Selatan Rayakan HUT Bhayangkara ke-79: Sinergi Polri, TNI, dan Pemkab Wujudkan Solok Selatan Aman dan Sejahtera
Sedangkan belanja Daerah direncanakan Sebesar Rp. 1.413.455.049.299,00 yang semula sebesar Rp. 1.360.835.530.832,00
Penambahan Belanja terdiri dari Penambahan Belanja Operasi sebesar Rp. 32.013.006.762,00.
Penambahan Belanja dimaksud belanja di maksud antara lain Belanja Modal Sebesar Rp 19.233.643.434,00
Penambahan Belanja tidak terduga Sebesar Rp. 980.000 ,000,00 dan penambahan Belanja bagi hasil sebesar Rp. 392.868.271,00
Pada posisi belanja, pengalokasian anggaran di dasarkan kepada kebijakan belanja Daerah dan kebetulan mendesak yang perlu diakomodir pada perubahan RKPD tahun 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua Mulyadi didampingi Oleh Ivoni Munir, hadir Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli,Para Asisten, OPD, Sekretaris DPRD, kepala Bagian, Kepala Bidang dan Para Undangan lainnya. (***)