Kabaminang.com – Dharmasraya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Dharmasraya, mencatat, sedikitnya ada lima Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag), dari 52 nagari yang ada di daerah tersebut, tidak lagi aktif, satu di antaranya terpaksa dibekukan.
Kepala Bidang Usaha ekonomi masyarakat sumbar daya alam teknologi tepat guna DPMD, Muchli Endri Yose, mengatakan, seluruh Bumnag itu, di anggarkan lewat Dana Desa.
“Jadi seluruh Bumnag ini, anggarannya melalui dana desa, 30% dari besaran Dana desa yang diberikan untuk nagari itu,” katanya Rabu (03/12/24).
Dikatakanya, dari lima Bumnag yang tidak lagi aktif itu, satu di antaranya terpaksa dibekukan, karena tidak jelas pelaporan serta berita acara dari Usaha yang tengah dikelola
“Bumnag itu yakni, yang ada di Nagari sipangkur, Kecamatan Tiumang,” jelasnya kepada awak media.
Sebab, lanjut Muchli, Bumnag yang telah bertahun dibekukan oleh pihak nagari itu, dikarenakan Dana desa yang dikucurkan untuk usaha peternakan itu, tidak ada kejelasan.
“Bumnag nagari tersebut, bergerak dibidang peternakan salah satunya sapi, dan sudah lebih kurang 7 tahun dibekukan oleh walinagari, ” ucapnya
Ia mengatakan, bahwa pihakya telah tiga kali menyurati dan dua kali melakukan pemanggilan terhadap pengurus Bumnag nagari itu.
Read More:
- 1 Bupati Jon Firman Pandu Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di GOR Batubatupang
- 2 Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kayu Aro Sambut HUT ke-80 RI di Kabupaten Solok
- 3 Wagub Sumbar Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada Nagari Talang Babungo
“Untuk Dana desa di nagari tersebut, kurang lebih Rp.1,2 Miliar, dan 30% di gunakan untuk Bumnag yang kini telah fakum,” jelasnya.
Dijelaskanya, jikan Badan Usaha Milik Nagari itu, berjalan dengan baik, maka akan sangat membantu perekonomian masyarakat yang ada di nagari tersebut.
“Sebab pada dasarnya, Bumnag ini tidak boleh mematikan usaha masyarakat kecil yang ada di sana,”tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, keuntungan yang di hasilkan dari Bumnag itu, akan menjadi Pendapatan Asli Nagari (PAN), yang kemudian digunakan untuk mensukseskan program nagari.
“Bumnag ini juga harus melakukan rapat satu kali dalam satu tahun, jika tidak maka walinagari punya hak periogratf untuk menghentikan,” katanya.
Dirinya berharap, agar seluruh Bumnag yang saat ini masih aktif dan terus berkembang, untuk dapat menjalankan sesuai dengan regulasi yang ada.
((NT))