Kabaminang.com – Arosuka, Jumat, 4 Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menerima kunjungan rombongan dari Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dalam rangka kegiatan study tiru mengenai pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR).
Acara yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari kedua daerah. Pihak Kabupaten Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos., M.Si., Inspektur Daerah Dery Akmal, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Sementara rombongan Kabupaten Rokan Hulu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Muhammad Zaki, S.STP., M.Si., beserta jajaran OPD terkait dari wilayahnya.
Acara ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan pengalaman tim TPTGR Kabupaten Rokan Hulu terhadap tata kelola tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi dalam konteks keuangan negara dan daerah.
Hal ini penting mengingat adanya rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau agar Kabupaten Rokan Hulu meningkatkan kualitas pengelolaan tuntutan ganti rugi dalam rangka menjaga akuntabilitas keuangan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zaki, menyampaikan harapannya bahwa kunjungan ini akan memberikan banyak pelajaran berharga dari Kabupaten Solok.
Ia menuturkan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK, dan mereka berharap dapat menerapkan ilmu yang didapat dari Kabupaten Solok dalam meningkatkan tata kelola keuangan di Rokan Hulu.
“Hari ini kami berkunjung melaksanakan study tiru terkait dengan pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang disarankan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau kepada kami, yang salah satunya adalah ke Kabupaten Solok. Dengan kunjungan kami ini diharapkan banyak hal yang kami pelajari dari Kabupaten Solok, kami berharap mendapatkan ilmu yang lebih sehingga bisa diterapkan di Kabupaten Rokan Hulu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si., menyambut baik kedatangan rombongan dari Rokan Hulu.
Ia menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan sebuah kebanggaan bagi Kabupaten Solok, terutama karena mereka dapat berbagi pengalaman dalam hal pengelolaan tuntutan ganti rugi.
Medison juga mengungkapkan rasa bangganya bahwa Kabupaten Solok dapat menjadi salah satu tujuan study tiru bagi kabupaten lain. Ia juga menyinggung sektor pariwisata yang menjadi salah satu andalan Kabupaten Solok, dengan menyebutkan bahwa rombongan dari Rokan Hulu menginap di salah satu penginapan yang ada di daerah tersebut.
Read More:
- 1 Wabup Candra : Akan Bawa Anak Muda Kreatif GESID untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Solok
- 2 NU Dharmasraya Gelar Pelantikan GP Ansor Sekaligus Peringati Harlah ke-102
- 3 Polres Solok Selatan Rayakan HUT Bhayangkara ke-79: Sinergi Polri, TNI, dan Pemkab Wujudkan Solok Selatan Aman dan Sejahtera
“Ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kami di Kabupaten Solok. Salah satu program unggulan kita adalah sektor pariwisata, dari yang kita ketahui Bapak/Ibu rombongan menginap di salah satu penginapan yang ada di sini. Harapan kami, Bapak/Ibu mendapatkan kesan yang baik selama berada di sini,” ungkap Medison.
Terkait dengan pengelolaan tuntutan ganti rugi, Medison memaparkan bahwa Kabupaten Solok telah mencapai tingkat penyelesaian yang cukup tinggi terhadap temuan-temuan BPK, yakni sebesar 82,17% pada tahun ini. Hal tersebut didukung oleh kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Solok, terutama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Terkait pelaksanaan tuntutan ganti rugi baik terhadap temuan-temuan BPK terutama yang ada di Kabupaten Solok, pada tahun ini tingkat penyelesaiannya sudah mencapai 82,17%. Untuk kebijakan kita menindaklanjuti temuan-temuan BPK di tahun berjalan maupun piutang-piutang daerah yang sudah ada dalam waktu cukup lama di Kabupaten Solok, kita selalu benahi secara berkelanjutan. Dalam hal ini, kita di Kabupaten Solok menjalin MoU bersama Kejaksaan Negeri Solok, tepatnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hal ini memberikan dampak yang cukup signifikan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi,” tambah Medison.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Dery Akmal, dalam paparannya menjelaskan tentang kemajuan yang telah dicapai Kabupaten Solok dalam hal pengelolaan kerugian negara dan daerah.
Pada tahun 2021, pengembalian kerugian negara dan daerah mencapai Rp 3,7 miliar, kemudian pada tahun 2022 sebesar Rp 3,5 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp 10,2 miliar.
Untuk tahun 2024 hingga bulan Oktober, tercatat sudah ada pengembalian sebesar Rp 2,6 miliar. Ia juga menambahkan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut BPK terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dengan target akhir tahun 2024 mencapai 85%.
“Dari tahun 2021 hingga sekarang, pengembalian kerugian negara, daerah, dan nagari telah meningkat signifikan. Pada tahun 2021 sebesar Rp 3,7 miliar, 2022 sebesar Rp 3,5 miliar, 2023 sebesar Rp 10,2 miliar, dan pada tahun 2024 hingga bulan ini sudah terhitung Rp 2,6 miliar,” ujar Dery.
Selain itu, Dery menekankan bahwa Inspektorat Kabupaten Solok secara proaktif melakukan pemantauan dan koordinasi dengan OPD serta ASN terkait dalam rangka menindaklanjuti setiap temuan BPK. Ia juga menyatakan bahwa upaya penegakan ini tidak hanya melalui teguran, namun juga dilakukan pembinaan yang lebih mendalam.
Acara ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi teknis serta tanya jawab antara rombongan study tiru Kabupaten Rokan Hulu dan jajaran pemerintah Kabupaten Solok. Diskusi ini menjadi ajang berbagi pengalaman, terutama dalam hal penerapan kebijakan dan strategi dalam menyelesaikan tuntutan perbendaharaan serta ganti rugi keuangan negara maupun daerah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa pengelolaan keuangan yang baik dan transparan merupakan kunci utama untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Mereka juga berharap agar pertemuan seperti ini dapat terus dilakukan di masa mendatang guna memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (tuber)