Kabaminang.com, Solok – Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung menggelar rapat penting di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok. Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.
Pertemuan ini membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di kedua wilayah tersebut, terutama dalam hal replikasi aplikasi Sistem Informasi Disabilitas dan Lanjut Usia (SIDILAN) serta pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kedua pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Solok diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si, yang memberikan sambutan dan memimpin jalannya diskusi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Roni, S.SSTP. Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Solok, Elvian Hart, ST, MT, serta perwakilan dari beberapa dinas terkait, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari kedua kabupaten.
Dalam sambutannya, Safrudin menekankan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari diskusi-diskusi sebelumnya yang telah dimulai sejak Januari 2023. Meski sempat tertunda, ia berharap bahwa pertemuan kali ini dapat menghasilkan kesepakatan yang konkret dan perjanjian kerja sama dapat ditandatangani pada minggu kedua September 2024.
“Pertemuan hari ini adalah pembicaraan lanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya, dimana berdasarkan informasi dari Bagian Kerjasama Daerah (KSD), perjanjian kita ini sudah dilaksanakan sejak Januari 2023. Namun, dikarenakan ada suatu hal, perjanjian ini belum disusun sebagaimana mestinya.
Kita memahami bahwa mungkin masing-masing Kepala Daerah memiliki kegiatan lain yang sama pentingnya, sehingga PKS kita ini tertunda. Mudah-mudahan pertemuan kita hari ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama, dan hasil dari pertemuan kita kali ini bisa ditandatangani di minggu kedua bulan September 2024,” ujar Safrudin.
Salah satu bentuk kerja sama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah replikasi aplikasi Sistem Informasi Disabilitas dan Lanjut Usia (SIDILAN). Program ini diinisiasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung dan akan diimplementasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Solok, dengan dukungan teknis dari Dinas Kominfo masing-masing daerah. Selain itu, PKS kedua yang akan disepakati adalah mengenai pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung.
“Kedua perjanjian ini diharapkan dapat kita sepakati dan kita tanda tangani bersama,” tambah Safrudin.
Read More:
- 1 Bupati Solok Resmikan Launching Perdana Pembayaran PBB P2 Tahun 2025
- 2 Wabup Candra : Akan Bawa Anak Muda Kreatif GESID untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Solok
- 3 Bupati Solok Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung yang diwakili oleh Roni, S.SSTP, menegaskan apresiasi dan dukungan dari pihak Sijunjung terhadap kerja sama ini. Ia juga menyampaikan harapan agar kerja sama tidak hanya terbatas pada dua bidang ini saja, tetapi juga dapat diperluas ke sektor lain seperti pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia.
“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Pemkab Solok. Alhamdulillah, dari kesepakatan bersama yang telah kita tandatangani pada 25 Januari 2023 yang lalu, sudah bisa kita tindak lanjuti bersama-sama. Untuk perjanjian bersama ini merupakan inisiasi dari Kabupaten Solok. Kami berharap bahwa tidak hanya dua PKS ini saja, karena peluang dan potensi antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung sangat luar biasa, termasuk di bidang pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia,” jelas Roni.
Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan penandatanganan PKS akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan September 2024. Hal ini, lanjutnya, akan dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten, mengingat keterlibatan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Sosial dan Dinas Kominfo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan lebih rinci mengenai isi dari PKS tersebut. Kerja sama pertama yang dibahas adalah terkait replikasi aplikasi SIDILAN, sebuah sistem informasi yang dirancang untuk memudahkan pendataan dan pelayanan bagi masyarakat disabilitas dan lanjut usia. Aplikasi ini akan diadopsi oleh Dinas Sosial Kabupaten Solok dengan dukungan teknis dari Dinas Kominfo kedua kabupaten.
Selain itu, kerja sama kedua yang dibahas adalah terkait pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung, khususnya di Jorong Tigo Jangko, Nagari Tanjung Balik Sumiso, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok.
Mengingat akses layanan kesehatan di daerah ini lebih dekat dengan Kabupaten Sijunjung, kerja sama ini memungkinkan masyarakat Solok yang berada di wilayah perbatasan untuk mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan milik Kabupaten Sijunjung, baik di tingkat pertama (FKTP) maupun lanjutan (FKTL).
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini dan berharap bahwa kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah, terutama dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik,” tutup Safrudin.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan kedua perjanjian kerja sama tersebut dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat sinergi antar daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan. (tuber)