Scroll untuk baca artikel

HUKUM & KRIMINAL

Polres Solok Ungkap Kasus Curanmor dan Cabul Anak di Bawah Umur

×

Polres Solok Ungkap Kasus Curanmor dan Cabul Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com, Solok – Polres Solok, Sumatera Barat kembali mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) dan kasus pencabulan anak di bawah umur di Wilayah Hukum Polres Solok.

Pengungkapan kasus ini, disampaikan Kapolres Solok, AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Plh.Kasat Reskrim AKP Idris Bakara, S.I.K, didampingi Kasi Humas Polres Solok IPTU Rudy Suswantra pada Sabtu (29/6/2024) di Pendopo Endra DharmaLaksana Mapolres Solok.

Adapun dihadirkan para tersangka, dan sejumlah barang bukti. AKP Idris Bakara, menyampaikan bahwa dua dari tiga pelaku tersebut merupakan kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Dua dari tiga tersangka ini, merupakan kasus pencabulan anak dibawah umur, yakni inisial D (59) dan inisial A (22),” ungkapnya.

Dalam uraian yang dipaparkan AKP Idris Bakara, bahwa inisial D melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial IN (12) di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin.

“Kasus ini dilaporkan ke Mapolres Solok pada 7 Juni 2024 lalu. Atas laporan itu, jajaran Polres Solok langsung menangkap pelaku, berikut dengan sejumlah barang bukti,” terang Kasat.

Kasus yang sama juga dilakukan oleh A (22) yang tercatat sebagai warga Koto Baru, Jorong Railia, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, yang dilakukan terhadap korban berinisial M (17), warga Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

Selanjutnya jajaran Polres Solok juga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi diwilayah hukum Polres Solok.

Menurutnya penangkapan pelaku mengetahui adanya laporan dari masyarakat kehilangan sepeda motor.

Atas laporan itu jajaran Polres langsung merespon cepat dan penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dengan ciri-ciri yang diinformasikan dari saksi-saksi.

“Pencurian motor ini dilakukan oleh seorang pelaku berinisial RM (25). Pelaku melakukan aksinya atau spesialis motor yang terparkir dikebun atau ladang dengan cara merusak dan membobol kunci motor tersebut,” jelas Kasat.

Dari aksi yang dilakukan oleh RM, petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 unit kendaraan bermotor dari sejumlah tindak kejahatan sebelumnya.

“Barang bukti pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku berhasil kita amankan ada 5 unit sepeda motor. Dari 5 barang bukti, dua unit kendaraan sudah diambil oleh pemiliknya tanpa membayar sepeserpun,” ucap AKP Idris.

Penangkapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya Polres Solok dalam penegakkan hukum dan memberantas tindak kejahatan di wilayahnya, serta memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Kita (Polres Solok) selalu ada untuk masyarakat dalam memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menghimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait tindak kejahatan.

“Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Idris Bakara.(NGK)