Kabaminang.com – Arosuka, DPRD Kabupaten Solok menggelar rangkaian rapat paripurna pada Kamis, 6 Juni 2024, di gedung utama DPRD. Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang sebelumnya telah digelar pada Rabu, 5 Juni 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Mulyadi, didampingi oleh Wakil Ketua Ivoni Munir. Hadir dalam rapat tersebut adalah pimpinan dan anggota DPRD, Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Solok, Kepala OPD, Forkopimda, Sekretaris DPRD, dan sejumlah undangan lainnya.
Pandangan umum dari berbagai fraksi disampaikan oleh perwakilan masing-masing. Hafni Hafiz, A.Md menyampaikan pandangan dari Fraksi Gerindra, Armen Plani, S.Ap dari Fraksi Nasdem, Nosa Ekananda, S.Pd dari Fraksi PKS, Olzaheri dari Fraksi Golkar, dan Ali Hanafiah dari Fraksi PAN. Pandangan dari fraksi-fraksi lainnya diserahkan kepada pimpinan rapat untuk dibacakan.
Read More:
- 1 Didaulat Jadi Ketua Panitia Pelaksana Peringatan HUT RI ke-80, Fauzi: Akan Ada Zikir Bersama
- 2 Forkopimcam X Koto di Atas Apresiasi Suksesnya Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-80 di Tanjung Balik
- 3 DPC Gerindra Kabupaten Solok Tebar Bendera Merah Putih untuk Pengguna Jalan Raya, Semarakkan HUT RI ke-80
Dalam pandangan umum yang disampaikan, fraksi-fraksi memberikan kritik, pertanyaan, saran, masukan, serta apresiasi atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali berturut-turut. Semua masukan disampaikan secara objektif dan transparan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan APBD.
Atas berbagai masukan tersebut, fraksi-fraksi meminta jawaban konkret dari pemerintah daerah. Pimpinan rapat, Mulyadi, menegaskan bahwa jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan pada agenda rapat berikutnya. “Jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan pada Jumat, 7 Juni 2024, sesuai hasil Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Mulyadi di akhir rapat.
Dengan demikian, DPRD Kabupaten Solok terus menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan mendengarkan pandangan dan masukan dari setiap fraksi, serta memastikan pemerintah daerah memberikan tanggapan yang memadai atas setiap isu yang diangkat. (b-one)